GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Gresik membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap pertama dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' AM, mengungkapkan ada dua kali tahap pembahasan Raperda di tahun 2018 ini. "Kali ini tahap pertama kita bahas 8 Ranperda," ujarnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Rincian Raperda yang dibahas, lanjut dia, antara lain lima Raperda inisiatif DPRD, dan tiga Raperda prakarsa Pemkab.
Dari tiga Pansus yang dibentuk, Pansus I membahas tiga Raperda, yakni Raperda perubahan Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu. "Substansi perubahan, dihapusnya retribusi izin gangguan. Dengan demikian ada legalitas tidak akan dipungut lagi izin gangguan. Mulai tahun ini sudah dikosongkan target retribusi itu di PAD," papar politikus PKB tersebut.
Raperda kedua yakni perubahan Perda 7/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaann (PBBP2). Raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Materinya penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai zona.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Pendapatan PBB selama ini antara Rp 80 miliar. Dengan adanya perubahan ini, bisa naik 20 sampai 30 persen sehingga bisa tembus di angka Rp 100 miliar lebih," katanya.
Ketiga, Raperda Perizinan Usaha Tempat Makan. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD.
Sementara Pansus II membahas dua Raperda, yakni Raperda pengendalian pencemaran udara dan Raperta perubahan Perda 8/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik yang merupakan usulan Pemkab.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Pendapat DPRD disinkronkan dengan Bupati. Seluruh lahan eks tambang di Gresik akan diperjelas peruntukannya. Jika digunakan untuk wisata, maka akan ditetapkan dulu. Mau tidak mau perusahaan eks penggarap lahan tambang harus mengalokasikan anggaran sesuai peruntukan. Pengaturan ini untuk lahan eks tambang yang wajib reklamasi," tandasnya.
"Termasuk juga eks pabrik PT Semen Gresik yang saat ini menjadi rongsokan. Di Perda akan muncul peruntukannya, apakah untuk wisata heritage atau wisata industri, tergantung pembahasannya nanti," terangnya.
Sedangkan Pansus III membahas tiga Raperda. Yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan inisiatif eksekutif, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Seni Budaya Daerah, dan Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News