PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Polres Pasuruan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gonggo Bitono, Kepala Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Gonggo Bitono digelandang petugas tim saber pungli Polres Pasuruan karena diduga kuat melakukan pungli pengurusan Akte Jual Beli (AJB).
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Menurut keterangan Hartono, Ketua LSM Penjara, penangkapan Kades Lebakrejo dilakukan di halaman toko swalayan (Alfa Mart). "Tepatnya, di jalan raya Surabaya-Malang, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari," ungkapnya.
Saat penangkapan itu, kata dia, tersangka (Gongo Bitono) sedang menghitung uang hasil pungli Rp 25 juta.
Dari pengurusan AJB itu, Kades minta persentase total Rp 25 juta. Uang yang diterima kades dari AJB penjualan rumah senilai Rp 200 juta di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit III Tipikor Polres Pasuruan Iptu Kusmani membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
Dari pantuan BANGSAONLINE.com, hingga pukul 20:00 WIB petugas Unit III Tipikor masih melakukan proses penyelidikan terhadap terduga pungli. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News