PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang kepala desa (Kades), Senin (21/5/2018) sore. Bitono, Kades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi itu diamankan petugas setelah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) atas pengurusan akta jual beli (AJB) tanah di desanya.
Bahkan, pungli yang dilakukan oleh oknum kades ini terbilang cukup besar. Nominalnya bisa berubah, tapi yang jelas, sekali mengurus AJB, sang kades mematok biaya 10 persen dari harga jual tanah.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan di sebuah minimarket di Purwodadi. Tersangka diamankan saat baru saja menerima uang untuk pengurusan AJB. Yang bersangkutan terkena Operas Tangkap Tangan (OTT).
"Barang bukti yang kami amankan adalah uang Rp 20 juta untuk tanah seharga Rp 200 juta dan sejumlah berkas-berkasnya. Kini, tersangka masih dalam pemeriksaan kami," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/5/2018).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada beberapa pihak yang merasa resah dengan keberadaan tersangka ini.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
"Sudah banyak korbannya yang tertipu dengan pungli ini. Kami masih menginventarisir beberapa pihak yang pernah dimintai uang oleh tersangka," terangnya.
Dijelaskan Budi, modus tersangka dalam melakukan aksi ini adalah meminta uang saat penjual atau pembeli tanah meminta tanda tangan AJB tersebut. Saat pemohon datang, tersangka mulai melancarkan aksinya.
"Seringnya, tersangka justru berpura-pura marah dan mengancam tidak akan menandatangani AJB tersebut. Tersangka mengancam tidak mau mengeluarkan AJB jika pemohon tidak mau memberikan uang 10 persen dari harga jual," jelasnya.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Menurut Budi, tersangka ini sudah menjabat sebagai kades sejak 2 tahun 6 bulan yang lalu. Sudah banyak korbannya. Karena, kata dia, semua proses penjualan atau pembelian harus mengetahui kades terlebih dahulu dan pihak yang harus lebih dulu tahu.
"Kami akan kembangkan kasus ini. Yang jelas, pungli ini dilakukan kades seorang diri. Dan hasilnya pun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," imbuhya.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (par/ian)
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News