Nekat Jajakan PSK Saat Ramadan, Mucikari Asal Lumajang Ditangkap

Nekat Jajakan PSK Saat Ramadan, Mucikari Asal Lumajang Ditangkap Ilustrasi

BLITAR, BANGSANOLINE.com - Seorang yang diduga sebagai mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) digiring ke tahanan usai kedapatan menjajakan dua orang PSK kepada pria hidung belang. Diketahui lokasi pelaku menjajakan PSK tersebut berada di sebuah rumah di Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Selain untuk bertransaksi rumah ini juga digunakan para PSK melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar

Belakangan mucikari yang nekat menjajakan PSK saat memasuki bulan suci ini diketahui berinisial RD. Ia merupakan warga Dusun Kasian, Kelurahan Klanting Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, penangkapan RD ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan jika sebuah rumah di Desa Kembangarum sering digunakan berbuat mesum. Warga merasa resah, karena meski memasuki bulan Ramadan, lokasi tersebut tetap digunakan untuk berbuat maksiat.

Benar saja, saat melakukan pengecekan, polisi menemukan dua orang wanita yang bekerja sebagai PSK. Mereka masing-masing berinisial S dan M. Mirisnya kedua PSK ini sudah berumur hampir seabad. S sudah 48 tahun, sedangkan M 46 tahun. Saat digrebek keduanya diketahui baru saja melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Sewakan Dapur untuk Kegiatan Prostitusi, Kakek 80 Tahun di Blitar Harus Berurusan dengan Hukum

"Setelah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, keduanya mengaku jika mereka bekerja kepada RD, seorang mucikari. Setiap melayani pria hidung belang mereka juga menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 kepada mucikari tersebut," papar Rifaldhy, Kamis (24/5/2018).

Berbekal keterangan kedua PSK ini, di tempat yang sama petugas berhasil membekuk RD yang tak lain merupakan mucikarinya.

Kedua PSK yang dipekerjakan RD hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Sedangkan RD saat ini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ina/rd)

Baca Juga: Sekali Kencan Rp 300 Ribu, 6 Siswi SMP dan SMA di Blitar Dipekerjakan di Prostitusi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO