BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang penjaja seks komersial (PSK) berinisial DW (29) nyambi mengedarkan sabu kepada pelanggannya. Wanita asal Dusun/Desa Genteng Wetan RT 14 RW 15 Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi ini menawarkan sabu kepada pelangganya.
Aksinya terbongkar saat hendak melayani calon pelanggannya di depan sebuah hotel, di jalan raya Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Ahad (11/8) pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah pelaku. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua poket. Dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,28 gram.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Raya Selorejo, Blitar. Barang bukti yang ditemukan tersebut dibungkus dalam dua plastik klip dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,28 gram," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Selasa (13/8/2019).
Saat diinterogasi, DW mengaku sudah lama kecanduan barang haram tersebut. DW kemudian memanfaatkan profesinya sebagai PSK untuk bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Modusnya, DW menawarkan sabu kepada pelanggan yang akan memakai jasa prostitusinya.
"Jadi pelaku ini modusnya menawarkan sabu kepada pelangganya. Kalau pelanggan menghendaki sabu tersebut, kemudian dikirim dari seorang pengedar di Malang melalui sistem ranjau setelah ia mentransfer sejumlah uang," imbuhnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
DW diduga masuk jaringan pengedar narkotika antar kota. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang terkait. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News