KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com – Selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di bulan Mei 2018, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam rilisnya menjelaskan, selama sebulan pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya tujuh kasus penggunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Hasil ini meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya enam kasus, para tersangka semuanya masih satu jaringan," katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto menambahkan, dari 12 orang tersangka tersebut semuanya merupakan sebagai pengecer. Penangkapan berlangsung pada tanggal 5 Mei 2018.
"Awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka AF (23) warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,11 gram," tambahnya.
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
Hendro merinci dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka KS (38) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,75 gram dan handphone.
"Kemudian pada tanggal 9 Mei 2018, petugas mengamankan tersangka HFKA (42) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu dan handphone," ucapnya.
Berlanjut ke tersangka AT (28) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan DVA (31) warga Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram.
Baca Juga: Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu
"Masih pada bulan Mei, tepatnya pada tanggal 16, tersangka WR (31) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram berhasil diamankan bersama tersangka NAP (19) warga Desa Genangan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan tersangka APS (31) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," jelas Hendro.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2018, petugas mengamankan AM (38) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan AW (36) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diamankan barang bukti sabu seberat 0,38 gram dan tersangka RM (38) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Barang bukti yang diamankan dua plastik klip isi sabu seberat 0,22 gram, satu plastik klip sisa sabu.
"Sementara pada 27 Mei 2018, petugas mengamankan tersangka WY (37) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.Dari tangan tersangka,diamankan barang bukti berupa dua plastik klip isi sabu seberat 0,56 gram," pungkasnya. (sof/ian)
Baca Juga: Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News