Tanya Jawab Islam: Bercumbu di Siang Hari saat Berpuasa, Bolehkah?

Tanya Jawab Islam: Bercumbu di Siang Hari saat Berpuasa, Bolehkah? Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum wr wb, Kiai, aku mau bertanya tadi aku khilaf banget dan langsung mohon ampunan. Apa hukumnya jika di bulan puasa saya tidak hanya bercumbu tapi juga menggesek alat kelamin pria dengan wanita? Namun tidak sampai keluar cairan apa-apa. Saya langsung salat dan meminta ampunan. Saya mohon sekali pencerahannya, saya janji insya Allah tidak melakukan lagi. Saya mohon pencerahannya! (Hamba Allah, Surabaya)

Jawaban:

Dalam berpuasa memang harus menjahui segala hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk di dalamnya berhubungan suami istri. Rasa keinginan untuk berhubungan badan pada siang hari itu wajar, apalagi masih penganten baru. Yang harus dilakukan adalah menahan diri agar tidak sampai kebablasan sampai melakukan jima’ di siang hari Ramadan.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Saiyyidah Aisyah pernah melaporkan sebuah hadis bahwa:

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه

“Rasul itu pernah mencium dalam keadaan puasa dan mencumbu juga dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau lebih mampu untuk menjaga nafsunya”. (Hr. Bukhari)

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Dan Sayyidah Aisyah juga melaporkan dengan redaksi yang lain bahwa:

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُني وهُو صَائِمٌ وأنا صائمة

“Rasul itu pernah menciumku dalam keadaan berpuasa dan aku juga sedang berpuasa”. (Abu Daud)

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Dari sini dapat difahami bahwa Rasul juga melakukan hal itu, tapi hanya sekedar mencium saja tidak lebih dari itu, padahal beliau adalah hamba Allah yang paling bisa menahan nafsunya. Maka seyogyanya kita yang hanya sebagai umatnya tidak melakukan hal itu, khawatir akan melakukan hal-hal yang lebih dari mencium.

Ada sebuah cerita yang dilaporkan Sahabat Jabir bin Abdullah bahwa Umar bin Khottob mengatakan: هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ

“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Rasul dan aku berkata: aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Rasul bersabda:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Taukah kamu, jika kamu berkumur-kumur di saat berpuasa? Aku jawab: Boleh. Kemudian Rasul bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?”. (HR. Ahmad)

Memang berkumur itu tidak membatalkan puasa, namun setahap lagi seteguk saja sudah dapat membatalkan puasa. Rasul mengibaratkan orang yang sedang berciuman dan bercumbu rayu saat berpuasa seperti itu. Sebab setahap lagi setelah ciuman bisalah terjadi hubungan badan pada saat itu juga.

Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?

Maka, apa yang Saudara lakukan itu hampir saja membatalkan puasa Saudara dan juga terkena kafarat dengan berpuasa dua bulan penuh berturut-turut, ini akan jauh lebih berat lagi. Oleh sebab itu, sebaiknya Saudara tidak mengulangi bercumbu rayu yang sampai menggesek-gesek tersebut. Para ulama berpandangan, “jika penis sudah masuk alat kelamin wanita, maka sudah batallah puasanya dan ia terkena kafarat (hukuman) walaupun belum sampai mengeluarkan air mani”.

Allah telah memberikan waktu di malam hari untuk melampiaskan nafsu kepada istri, maka kalau susah menahan di siang hari menghindarlah dari keberadaan istri. Saudara dapat melakukan i’tikaf di Masjid sementara istri di rumah, ini akan lebih aman dalam menjaga puasa Saudara. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO