MAGETAN (BangsaOnline) – Asosiasi Kepala Desa(AKD) menuntut agar Kepala Desa (kades) diberikan hak berpolitiknya sehingga bisa menjadi pengurus Partai Politik(Parpol). Hal itu disampaikan Ketua AKD Propinsi Jawa Timur, Drs H Samari, MM pada acara pelantikan pengurus AKD Kabupaten Magetan di Pendopo Surya Graha, Kamis(4/9/2014).
Menurut Samari, pihaknyasudah bersama-sama memperjuangkan rancangan Undang-undang Desa hingga disahkan menjadi Undang-undang Desa pada 11-12 Desember 2013 lalu. Keberhasilan ini adalah berkat perjuangan semua pihak yang menginginkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Bantah Tak Tertibkan Alat Kampanye Amburadul, Bawaslu Bangkalan Ungkap Faktor Partai yang Bandel
“Saat ini, kita masih memperjuangkan agar kades diperbolehkan menjadi pengurus Parpol, sehingga harapannya nanti setelah tidak menjadi Kades lagi bisa melanjutkan perjuangannya melalui dewan, karena jika menjadi pengurus Parpol dan kader partai yang militan akan besar peluangnya untuk bisa menjadi anggota dewan,” beber Samari
Dikatakan Samari, meski Kades menjadi pengurus parpol, tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsinya untuk mengabdi dan melayani warga masyarakatnya.
Ketua AKD Magetan, Sono Keling, saat di konfirmasi perihal rencana tanah aset desa yang akan dikuasai Pemerintah Daerah, mengatakan kurang sependapat dengan rencana tersebut. “Kami tidak setuju dengan rencana itu. Biarkanlah tanah kas desa tetap menjadi milik desa,’’ tegas Kades Tunggur Kecamatan Lembeyan, Magetan, yang terpilih selama dua kali masa jabatan ketua AKD ini.
Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan yang Ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News