GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pro dan kontra pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Gresik dari Moch Najikh ke Darmawan terus bergulir. Sejumlah wakil rakyat masih berpolemik, apakah pergeseran tersebut sah atau tidak.
Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' AM menilai bahwa pergantian sekwan sah secara aturan. "Selama Bupati selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Gresik yang melantik mereka tak mencabutnya, ya sah," tandas Syafi'.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Atau selama tidak ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan itu dikabulkan, atau pengadilan membatalkan pergantian sekwan tersebut, maka pelantikan tersebut tetap sah," tandas politikus PKB ini.
Sebelumnya, rolling Sekwan menjadi sorotan kalangan dewan. Nur Qolib (Wakil Ketua DPRD), dan Faqih Usman (Ketua Fraksi PAN) menganggap pergantian tersebut cacat hukum. Alasannya, pergeseran sekwan hanya disetujui oleh Ketua DPRD H. Abdul Hamid.
Menurutnya, pergantian sekwan harus mendapat persetujuan dari 4 pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial. "Karena undang-undangnya mengamatkan seperti itu. Pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial (keseluruhan)," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Persetujuan itu bukan hanya lisan, tapi tertulis. Unsur 7 fraksi yang ada di DPRD juga harus diberitahu (dimintai pertimbangan)," imbuhnya.
"Hal ini ada landasan hukumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2018 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," pungkas politikus PPP asal Menganti ini. (hud/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News