KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. PSU ini segera dilakukan Minggu 1 Juni di TPS yang berada di hall stadion Soeprijadi Kota Blitar tersebut.
PSU ini dilakukan karena ada 12 pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencoblos di TPS 8. 12 orang yang diketahui merupakan pemain klub sepakbola PSBK dan Blitar United ini saat memilih tidak membawa formulir A5 sebagai syarat pindah nyoblos karena ke-12-nya bukan warga setempat. Mereka hanya membawa KTP.
Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI
Fakta itu terungkap saat penghitungan surat suara di TPS tersebut. Ada kelebihan surat suara sah, namun tidak dilengkapi dokumen A5. "KPU sudah melakukan klarifikasi ke KPPS dan pengawas TPS.vSesuai hasil klarifikasi KPPS mengatakan saat itu sudah berkonsultasi ke pengawas TPS. Pengawas TPS pun memperbolehkan dan mengarahkan tata cara mencoblos," papar Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar Mashudi, Jumat (28/6/2018).
Lanjut Mashudi, untuk pelaksanaan PSU belum ditentukan tempatnya. Sesuai regulasi pasal 60 PKPU No 8, pelaksanaan coblos ulang maksimal dilakukan setelah empat hari pemungutan suara. Saat ini pihaknya telah melakukan persiapan PSU itu. Termasuk sudah mengajukan keperluan logistik ke KPU Jatim. TPS 08 Kepanjen Lor memerlukan surat suara sebanyak 353. "Surat pengajuan logistik sudah diajukan ke provinsi," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News