BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar mengamankan Aris Suntoro (30) warga Dusun Sukoreno, Sesa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Blitar. Aris diamankan lantaran menjadi pengedar pil dextro.
Berawal dari informasi masyarakat, pelaku berhasil dibekuk petugas saat sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya di Desa Slorok, Kecamatan Garum. Saat diamankan ternyata pelaku bukan hanya menjual pil dextro, melainkan yang dijual saat itu adalah obat keras jenis Samcofenac, sebanyak 20 butir.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Tersangka diamankan petugas saat tengah bertransaksi menjual obat jenis samco sebanyak 20 butir kepada pelanggangan," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (10/7/2018).
Setelah diamankan, petugas pun menggelandang pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Benar saja, di rumah pelaku selain barang bukti sebanyak 860 pil dextro, petugas juga menemukan 1.200 butir pil Samcofenac. Sehingga total ada 2080 butir pil Dextro dan Samcofenac yang diamankan.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai hasil transaksi, dan satu bendel kantong plastik bening. Kantong plastik ini diduga bakal digunakan pelaku untuk mengecer obat-obatan.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
"Setelah ditelusuri ternyata memang bukan hanya dextro, namun petugas juga mendapati pelaku menjual obat keras Samcofenac," imbuhnya.
Obat yang sebenarnya digunakan untuk kebutuhan medis tersebut sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar untuk 'nge-fly' alias mabuk, Kkrena harganya yang cukup murah.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 36 undang-undang kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ina/rev)
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News