LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) harus mengerjakan kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diputuskan dalam musyawarah desa.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Drs. H. Agus Suyanto, MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/7).
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
“Kepala Desa harus paham terkait aturan penggunaan Dana Desa (DD), sehingga tidak ada yang salah dalam penggunaanya," ujar Agus.
Agus memastikan tidak akan ada persolaan, termasuk persoalan hukum, jika Kepala Desa selalu menggunakan DD sesuai pedoman penggunaan Dana Desa.
“Inspektorat sebenarnya sudah berulang kali melakukan pengarahan dan imbauan terhadap kepala desa se-Kabupaten Lamongan terkait DD ini,” ungkap Agus Suyanto.
Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, War-LA Mampu Sumbang Pendapatan Asli Desa
Menurutnya, pihaknya selama ini selain melakukan pengarahan, juga melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penggunaan DD.
Pencarian Dana Desa (DD) di Lamongan sendiri saat ini sudah pada pencairan dan penggunaan tahap dua yaitu 40 persen. Seperti Tahun 2018 ini, Lamongan mendapat kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 321.349.755.000. Jumlah tersebut turun dari tahun 2017 yang sejumlah Rp 363.423.524.000. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News