MALANG, BANGSAONLINE.com - Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2018-2023 yang digelar oleh KPU di Hotel Santika Malang, Kamis (26/7), berlangsung kondusif.
Surat penetapan dibacakan oleh Ketua KPU Kota Malang Zainudin, berdasarkan SK no.17/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/VII/2018, tentang penetapan Sutiaji sebagai Wali Kota dan Sofyan Edi Jarwoko sebagai Wakil Wali Kota Malang 2018 terpilih, dengan perolehan sebanyak 165.194 suara.
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
"Keberlangsungan pemilu di Kota Malang kami akui sangat kondusif. Hal itu terwujud akibat rasa kebersamaan semua pihak yang turut mendukungnya," ucap Letkol. Inf. Nurul Yakin, Dandim 0833 Kota Malang yang turut hadir dalam penetapan tersebut.
Sementara Alim Mustofa, Ketua Panwaslu Kota Malang menyampaikan bahwa pihaknya menemukan berbagai pelanggaran selama Pilkada 2018 berlangsung. Salah satunya, terkait temuan ratusan APK (alat peraga kampanye) tidak sesuai tata letak dan ukuran.
"Untuk tingkat kenetralitasan ASN juga masih terkontaminasi, terbukti ada 4 orang ASN yang terlibat. Ada 3 orang disanksi ringan dan 1 lagi disanksi sedang. 1 orang tersebut dari ASN Kesbangpol Provinsi, sewaktu menggelar sosialiasi atau seminar kedapatan membagi kaos salah satu milik paslon," pungkas Alim. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News