PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskoba Polres Pasuruan mengamankan puluhan pil koplo. Obat daftar G berlogo Y tersebut diamankan dari seorang pemuda yakni, Samsul Huda bin Kamat (25), warga Dusun Suruh RT 04/11, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang yang dihubungi melalui Paur Subbag Humas AKP Hadi mengatakan, pengendar pil koplo diamankan di warung kopi Tamandayu di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, pukul 13.30 WIB, Kamis (26/7).
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
"Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan 80 butir pil logo Y, serta 1 buah handphone warna hitam merk Advan dan 1 kartu Im3," ujar dia, Sabtu (28/07).
Saat ini, tersangka mendekam di balik seruji Polres Pasuruan. Tersangka akan dikenakan pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat ini penyidik masih mengembang pemeriksaan untuk mengungkap pelaku lainnya," Ujarnya. (psr-4/par/ns)
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News