NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi menggerebek lokasi praktik sapi gelonggongan di Lingkungan Ngadirejo RT 10/RW 05, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi atau Gang Mawar, Jalan Ronggowarsito Kota Ngawi. Satreskrim menyergap lokasi yang berjarak sekitar kurang 2 km dari Mako Polres Ngawi itu pada Rabu (01/08) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Siang tadi (2/8) Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menggelar press release sekaligus memantau langsung TKP.
Dari tempat yang diduga tersebut, petugas mengamankan 5 ekor sapi jantan jenis Limosin warna coklat, serta mendapatan 1 ekor sapi dengan kondisi sudah meninggal akibat praktik gelonggongan.
“Semalam dari Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan atas praktek sapi gelonggongan dari tempat penampungan yang masih ilegal ini. Pengungkapan ini sebagai upaya kita melindungi konsumen menjelang hari raya korban,” terang Kapolres, Kamis (02/08).
Praktik gelonggongan itu dilakukan dengan cara memasukan selang plastik melalui mulut sapi, yang kemudian dialiri air secara berlebihan menggunakan pompa air.
Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut bertujuan untuk menambah berat sapi ketika dijual kepada konsumen. Pelaku mengaku mendapatkan selisih harga sekitar Rp 500 ribu per ekor sapi dibanding dengan sapi biasa atau yang tidak digelonggong.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangkan bernisial AA (19) yang diduga kuat sebagai pemilik tempat penampungan.
Selama aksinya, tersangka mengaku sudah melakukan praktik gelonggong terhadap sekitar 10 sapi selama 8 hari terakhir. Sapi-sapi tersebut dibeli oleh AA dari pasar hewan di sekitar wilayah Ngawi. Sedangkan usaha tempat penampungan sapi sendiri sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.
Sementara Suparno, Ketua RT di lingkungan setempat, mengaku tidak menyangka jika di tempat penampungan sapi milik AA itu ternyata juga dijadikan sebagai tempat sapi gelonggongan.
“Saya sendiri juga tidak tahu persis, hanya saja setiap kali pasaran ada beberapa ekor sapi yang dibawa ke tempat penampungan ini,” kata Suparno pada BANGSAONLINE.com.
Untuk saat ini, tersangka diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi pun juga menyita satu ekor sapi mati akibat gelonggongan sebagai barang bukti. (nal/rev)