Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto. foto: gresikdorrnews
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai memeriksa para pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dugaan penyimpangan dana jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 500 juta.
Selasa (14/8/2018), sedikitnya ada tiga pejabat yang dimintai keterangan penyidik Korps Adiyaksa ini. Mereka adalah Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rusmawinda, Kasub Bagian Keuangan Eni Wahyuni, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan drg. Hari Tutik Rahayu.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Literasi Kesehatan Anak, Cargill dan Dinkes Gresik Gelar Forum di Desa Pegaden
- Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejari Gresik Panggil Kepala Sekolah soal Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menyatakan, bahwa pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya. "Sehingga, diharapkan pemeriksaan tersebut bisa menyimpulkan siapa yang berwenang, terlibat, turut serta dalam pusaran dugaan penyimpangan Jaspel BPJS di Puskesmas," jelasnya Selasa (14/8/2018).
Sejauh ini, lanjut Andrie, penyidik masih akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi lain. Rabu (15/8/2018), penyidik Kejari dijadwalkan meminta keterangan Sektetaris Dinkes. Kemudian, pada Kamis (16/8/2018), giliran Kepala Dinkes M. Nurul Dholam yang dipanggil.
"Semua yang diduga mengetahui kasus tersebut kami datangkan untuk dimintai keterangan," terangnya.
Sementara Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika memperkirakan kasus tersebut sudah akan menyeret tersangka setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat Dinkes. "Minggu-minggu ini mudah-mudahan sudah ada tersangka," katanya kepada wartawan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




