GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Golkar Gresik memutuskan untuk berkirim surat ke Gubernur, Kamis (16/8). Surat tersebut dilayangkan untuk mempertanyakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Markasim Halim Widianto yang hingga kini masih ngendon di Pemkab Gresik.
Padahal, PAW Markasim sudah dajukan Golkar ke pimpinan DPRD Gresik sejak 23 Juli lalu. Praktis, proses PAW tersebut hingga kini sudah memakan waktu selama 25.
Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Sarmuji: Tunggu Juklak dari DPP
"Ada apa ini? Apa maunya? Padahal PAW teman-teman lain seperti DPRD Lamongan dengan latar belakang sama, seminggu sudah dikirim ke Gubernur. Apa maunya ini PAW tak dikirim-kirim (ke Gubernur, red)?," cetus Ketua DPD Golkar Gresik H. Ahmad Nurhamim, Kamis (16/8/2018).
"Pagi ini (Kamis, 16/8) saya kirim surat tersebut ke Gubernur," ujar Nurhamim yang juga Bacaleg Golkar Dapil I (Gresik dan Kebomas) ini.
Menurut Nurhamim, mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 193 ayat (1), dan pasal 194 ayat (1), ada waktu 14 hari untuk proses PAW mulai di DPRD, KPU, dan Bupati hingga Gubernur Jatim.
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
"Jadi, ada waktu 14 hari hingga SK PAW turun dari Gubernur setelah surat kami kirim," paparnya seraya mengatakan bahwa hal tersebut juga diatur dalam peraturan tata tertib DPRD nomor 1 Tahun 2017.
Nurhamim mengungkapkan, surat PAW tersebut sejatinya sudah masuk ke Bupati lewat Kesbangpol pada 2 Agustus lalu setelah dikirim oleh DPRD usai dimintakan verifikasi KPU. Namun, hingga kini surat tersebut belum dikirim ke Gubernur. "Padahal, Bupati diberikan waktu 7 hari harus menyampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat adanya pemberhentian anggota DPRD tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Gresik Choiril Anam mengakui telah menerima surat PAW Markasim Halim Widianto pada 2 Agustus. Namun, Choirul Anam menyebutkan bahwa wewenang Kesbangpol hanya menerima dan meneliti persyaratan. Sedangkan untuk telaah hingga penyerahan kepada Bupati Gresik untuk meminta rekomendasi menjadi wewenang Bagian Hukum.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Yang mintakan rekomendasi Bagian Hukum mas," katanya.
Namun, Kabag Hukum Pemkab Gresik Edy Hadi Siswoyo membantah hal tersebut. Menurutnya, permintaan rekomendasi PAW kepada Bupati sebelum dikirim ke Gubernur merupakan wewenang Kesbangpol. "Bukan Bagian Hukum," tegasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News