Pimpinan DPRD Gresik Tanyakan Tindak Lanjut PAW Markasim ke Bupati

Pimpinan DPRD Gresik Tanyakan Tindak Lanjut PAW Markasim ke Bupati Moh. Syafi'.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan  berkirim surat ke Bupati untuk mempertanyakan tindak lanjut PAW anggota Fraksi Golkar, Markasim Halim Widianto. Surat tersebut dilayangkan karena hingga kini surat rekomendasi PAW terhadap Markasim Halim Widianto belum dikirim oleh Bupati Sambari ke Gubernur Jatim,

Hal ini disampaikan Wakil Ketua , Moh. Syafi' kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/8/2018). "Surat ditandatangani ketua (Abdul Hamid) ditujukan Bupati. Isinya menanyakan tindaklanjut surat DPRD tertanggal 2 Agustus 2018," terangnya.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Sebelumnya, surat PAW Markasim sudah dikirimkan DPD Golkar Gresik pada 23 Juli, dan diproses DPRD untuk dikirimkan ke KPU guna verifikasi pada 27 Juli lalu.

Usai diverifikasi KPU, pengajuan PAW itu lalu dikirim pimpinan DPRD kepada Bupati pada 2 Agustus untuk diteruskan ke Gubernur Jatim guna keperluan pengesahan.

Sementara Ketua DPD Golkar Gresik H. Ahmad Nurhamim mengaku mendapat informasi bahwa Kesbangpol sudah mengirimkan salinan PAW kepada Gubernur. Namun, Gubernur belum bisa memproses PAW tersebut karena rekomendasi dari Bupati belum dikirim.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Jadi, tinggal surat rekomendasi dari Bupati saja," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/8/2018).

"Kesbangpol cerdas, setelah dapat surat PAW langsung kirim salinannya ke Gubernur sebagai bentuk pemberitahuan," pungkas mantan Wakil Ketua ini.

Sekadar informasi, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), pada pasal 103 ayat (2) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Kemudian, ayat (3) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur.

Dan, pada ayat (4) dijelaskan, apabila 7 hari Bupati tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD ke Gubernur. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO