GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tersanderanya proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar Markasim Halim Widianto membuat gerah pimpinan DPRD setempat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pimpinan DPRD akan mengajukan surat PAW tersebut langsung ke Gubernur. "Melihat fakta tersanderanya pengajuan PAW Markasim di Pemkab Gresik membuat pimpinan DPRD langsung mengajukan PAW dimaksud ke Gubernur dengan pedoman PP dan Tatib. Kita sudah kirim surat ke Bupati tembusan Gubernur. Dan, Senin (27/8/2018), kami rapat untuk menuntaskan persoalan PAW tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (25/8/2018).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Apa yang dilakukan pimpinan DPRD itu sesuai amanat perundangan baik UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah (PP), maupun tata tertib (Tatib) DPRD," terangnya.
Sebab, surat PAW tersebut sudah masuk ke meja Bupati sejak 2 Agustus lalu. "Namun, sekarang sudah tanggal 25 Agustus PAW belum ada rekomendasi dari Bupati untuk dikirim ke Gubernur. Padahal batas waktu yang diamanatkan peraturan perundangan (7 hari,red) sudah habis. Ada apa ini sebetulnya?," cetus politikus PPP asal Menganti ini.
Nur Qolib kemudian menguraikan sejumlah peraturan perundangan yang mengatur soal PAW anggota DPRD.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pada pasal 103 ayat (1) disebutkan pemberhentian anggota DPRD diajukan oleh partai kepada pimpinan DPRD dengan tembusan Gubernur. Ayat (2) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati.
Kemudian, ayat (3) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur.
Dan, pada ayat (4) dijelaskan, apabila 7 hari Bupati tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD ke Gubernur. (hud/rev)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News