GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejari Gresik terus mendalami dugaan adanya aktor lain dalam kasus korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tahun 2016-2017 di Dinkes. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar lebih tersebut, Kejari sudah menetapkan Kepala Dinkes Nurul Dholam sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers, Selasa (28/8/2018) kemarin, Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinkes sebelum Nurul Dholam, yakni dr Sugeng Widodo.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Dia juga mengaku tengah mendalami aliran uang Rp 2,4 miliar hasil pungutan dari Puskesmas-Puskesmas yang mendapat dana Jaspel BPJS. "Ke arah sana mungkin saja. Namun sejauh ini, data kami, uang Rp 2,451 miliar dari kapitasi Jaspel tersebut setelah dipotong 10 persen dari masing-masing Puskesmas langsung ditampung di Dinkes dan dimasukkan dalam rekening pribadi tersangka ND (Nurul Dholam)," ungkapnya.
Sementara Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto yang mendampingi Kajari menambahkan jika tim penyidik Kejari akan segera melanjutkan penyidikan. Selain kembali memeriksa tersangka Nurul Dholam, pihaknya juga akan kembali memeriksa semua pihak yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Yakni mulai 32 kepala Puskesmas dan Bendahara (64 orang), pejabat Dinkes, serta pejabat BPJS Kesehatan Gresik.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, kasus korupsi dana jaspel BPJS tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Pasalnya, praktik tersebut telah terorganisir, di mana para Kepala Puskesmas diminta kesediannya untuk menyisihkan dana Jaspelnya 10 persen untuk Dinkes.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Bagi Kepala Puskesmas yang bersedia (menyisihkan dana Jaspel, red) ya lanjut tetap jadi Kepala Puskesmas. Sebaliknya, bagi yang tak mau harus mundur. Dan, ada sebagian Kepala Puskesmas yang mundur karena tak bersedia," kata salah satu sumber.
Bahkan PMII sempat menggelar aksi di gedung DPRD terkait kasus tersebut, Kamis (23/8) lalu. Dalam demo tersebut, massa PMII menyebut jika pemotongan itu berawal dari kebijakan yang Bupati menerbitkan Perbup Nomor 25 tahun 2014 tentang pemotongan dana kapitasi. Kemudian, Perbup itu dirubah dengan keluarnya Perbup Nomor 24 tahun 2017 tentang pemanfaatan dana kapitasi dan nonkapitasi program jaminan sosial.
"Kebijakan pemotongan kapitasi diatur dalam pasal 12 huruf a dan b. Kemudian, ada perubahan pada pasal tersebut menjadi Perbup Nomor 24 tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup Nomor 25 tahun 2014," ungkap Fathur, salah satu aktivis PMII. (hud/dur)
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News