SURABAYA, BANGSAONLINE.com - HNT, warga Kecamatan Blimbing, Malang, diamankan anggota Subdit I/Tipid Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu. Ia ditangkap karena memalsukan merek dagang dan kualitas beras yang dia jual.
“Satgas Pangan telah mengungkap kasus pemalsuan terkait merek beras Mentari sebesar 13 ton,” jelas Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dari 13 ton beras yang disita jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, ada sekitar 596 sak beras dengan kemasan 25 kilogram dan beberapa sak dalam kemasan 5 kilogram, serta 4.000 sak kosong siap isi sebagai barang bukti.
“Beras dengan merek palsu ini diproduksi di Malang, dan tersangka berinisal H ini sebagai produsen,” lanjut Agus
Tersangka H menjiplak merek dagang beras kemasan Mentari yang lebih dulu mengantongi izin dan diproduksi CV Jodo Kediri. Walaupun sekilas kemasan terlihat sama, tersangka sengaja mencantumkan logo MRI sebagai pembeda.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Merk yang asli MTR,” lanjut Agus.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi AKBP Rama S Putra menambahkan, tersangka tak hanya memalsukan merek dagang, namun juga menipu konsumen dengan cara menjual beras medium dengan harga beras premium.
“Harga beras medium dan beras premium jelas berbeda, tersangka mengambil keuntungan dari sini,” kata Rama.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Untuk membuktikan jenis beras sebagai beras premium atau medium, pihaknya menggandeng Disperindag Jawa Timur untuk memeriksa kualitas beras di laboratorium.
“Dan beras ini tidak sesuai standar mutu beras premium, lebih banyak menirnya, tidak utuh,” tandasnya.
Tersangka menjula beras medium merek palsu tersebut dengan harga antara Rp 12.800 hingga Rp 13.600 per kilogram. Pelaku pun mengaku telah setahun ini beroperasi.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Beras diperoleh tersangka langsung dari petani sekitar. Saat ini barang bukti 13 ton beras sementara kita titipkan di gudang bulog," ujarnya saat mengakhiri. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News