GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menjebloskan Kepala Dinkes Gresik dr. M. Nurul Dholam ke lembaga pemasyarakatan Banjarsari Kecamatan Cerme, Jumat (31/8).
Tersangka kasus korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 2,4 miliar itu dibawa ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di kantor Kejari Gresik Jalan Permata Perum Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Jumat (31/8) pagi pukul 08.15 WIB.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Ia datang ke kantor Kejari diantar sopir pribadinya, Jikan. Begitu tiba, Dholam langsung masuk ke ruang penyidikan Kasi Pidsus untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, tak berselang lama empat pengacaranya dari Gresik Lawyers Association (GLS) juga tiba. Mereka adalah, Suhartanto, S.H, M.H, M. Nasichin S.H, M.H, Prihatin Effendi S.H, M.H, dan R. Hari Purwanto, S.H, M.H. Mereka kemudian langsung mendampingi kliennya ke ruang penyidikan.
Sebelum masuk, Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto meminta para pengacara agar tak membawa tas dan alat komunikasi. "Tolong handphone dan tas dimasukkan dalam loker," pinta Andrie.
Penyidik Kejari juga mendatangkan dokter RSUD Ibnu Sina untuk memastikan kesehatan Dholam sebelum ditahan sebagai salah satu persyaratan penahanan. Tim medis RSUD Ibnu Sina datang dengan menumpang ambulans sekitar pukul 10.00 WIB. Tim dokter yang memeriksa Nurul Dholam yakni, dr. M. Rusdy, dr. Afita, dan dr. Irma.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Dokter Dholam sehat. Nanti lebih jelasnya bisa tanya ke kantor," ujar dokter Rusdy kepada wartawan usai mengecek kesehatan Nurul Dholam saat menjalani pemeriksaan.
Nurul Dholam akhirnya dibawa ke Lapas Banjarsari menggunakan mobil tahanan Kejari dikawal 4 pengacara dan jaksa sekitar pukul 11.30 WIB. Ia keluar dari ruang penyidikan sambil mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.
Sementara Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan beberapa pertimbangan penahanan Nurul Dholam. "Biar tak melarikan diri, tersangka sering pura-pura sakit, dan biar memudahkan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Pandoe mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," terangnya.
Sementara Suhartanto, ketua tim pengacara Nurul Dholam menyatakan bahwa penahanan kliennya sudah sesuai tahapan dan prosedur. Dia juga enggan mengungkapkan rentetan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Jaspel BPJS tersebut.
"Tak ada menyeret-nyeret orang lain. Prosedur saja. Kalau klien saya yang dinilai terbukti bersalah, ya kita ikuti saja sesuai prosedur," terangnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Dia menolak kalau kliennya dikatakan sengaja dikorbankan atau dijadilan tumbal dalam kasus korupsi BPJS. "Tidak ada. Tidak dikorbankan. Semua sesuai dengan yang diduga dilakukan klienasaya," kilahnya.
Pada kesempatan ini, Suhartanto juga mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News