SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Gadukan Utara, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/9). Mereka menuntut sertifikasi atas tanah yang mereka tempati.
Sulistio, Wakil Ketua RW 5 Gadukan Utara sebagai juru bicara warga mengatakan, kalau ada 700 warga yang mengajukan sertifikat lahan, tapi baru 170 warga yang sudah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi
"Sekitar 5 bulan lalu pihak BPN sudah datang dan melakukan pengukuran terhadap tanah yang diverifikasi, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," ujar Sulistio.
Sulistio menjelaskan kalau mereka sudah menempati lahan itu sejak 80 tahun lalu. Sedangkan status tanah itu adalah tanah negara yang bebas. Artinya tidak ada instansi manapun yang memiliki.
"Sesuai Undang-undang agraria kalau kita sudah menempati minimal 25 tahun bisa mendapatkan sertifikat. Tapi sampai sekarang Camat dan Lurah setempat tidak mau membubuhkan tanda tangan kepemilikan, padahal persetujuan ini sebagai syarat pengajuan sertifikat," tegas Sulistio.
Baca Juga: Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim
Karena persoalan ini, warga mengadu ke DPRD Kota Surabaya dengan harapan mendapatkan solusi atas persoalan tersebut.
Beberapa perwakilan warga diterima Komisi A. Dalam hearing yang dilakukan antara warga, BPN, Camat dan Lurah setempat yang difasilitasi Komisi A, Camat dan Lurah akhirnya menyanggupi akan menandatangani persetujuan permohonan pengajuan sertifikat atas tanah tersebut. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News