Selewengkan Dana ADD, Kades Mojoagung Beserta Suaminya Ditetapkan jadi Tersangka

Selewengkan Dana ADD, Kades Mojoagung Beserta Suaminya Ditetapkan jadi Tersangka Tersangka Siti Ngatinah menutup wajahnya saat tiba di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan Siti Ngatinah (40) Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menjadi tersangka.

Siti Ngatinah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2017. Tidak sendiri, suaminya yang bernama Haji Makmur (46) juga jadi tersangka, karena diduga turut andil dalam praktek kejahatan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 152 juta.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi mengatakan, pasangan suami istri (Pasutri) ini mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, pembangunan jalan desa tidak sesuai spesifikasi proyek.

"Kita sudah periksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lapangan. Dalam pemeriksaan itu keduanya terbukti melanggar tindak pidana korupsi," ujar Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/9).

Selain itu, pengerjaannya proyek juga tidak dilakukan pada tahun yang ditetapkan. Misalnya anggaran tahun 2018 dikerjakan di tahun sebelumnya, yakni 2017.

Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes

“Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan selama hampir 12 jam. Akhirnya keduanya kita lakukan penahanan, karena hasil penyidikan menemukan kejanggalan di mana tersangka mengerjakan proyek sebelum anggaran ditetapkan,” imbuhnya.

Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban. Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 JO 18, UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO