GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejari Gresik menyatakan saat ini tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 di Dinkes yang merugikan negara Rp 2,451 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait tindak lanjut penggeledahan di kantor Dispora, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) masih diagendakan. Dalam minggu-minggu ini lagi fokus ke kasus Dinkes," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 6 September lalu tim Pidsus Kejari menggeledah Kantor Dispora di Jalan Raya Veteran, Desa Segoromadu, Kecamantan Kebomas. Dari penggeledahan tersebut, tim Pidsus membawa sejumlah dokumen berupa 3 kegiatan Dispora di tahun 2017, mulai Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka. Total anggaran APBN dan APBD yang digunakan untuk menyokong kegiatan tersebut mencapai Rp 5 miliar lebih.
Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi di Dinkes, Kejari telah menetapkan Kepala Dinkes non-aktif, dr. M. Nurul Dholam sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Banjarsari Cerme.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Selain Nurul Dholam, Andrie menyebut bahwa dalam kasus korupsi Dinkes masih dimungkinkan adanya tersangka lain. "Tunggu aja hasil pemeriksaan lanjutan tuntas. Kasus pengusutan dugaan korupsi BPJS senilai Rp 2,4 miliar saat ini statusnya penyidikan khusus dari sebelumnya bersifat penyidikan umum," terangnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News