BNN Kediri Bekuk Pengedar Narkoba dalam Kemasan Vitamin B1

BNN Kediri Bekuk Pengedar Narkoba dalam Kemasan Vitamin B1 ?Ratusan ribu butir pil double L bersama tiga tersangka saat digelar di kantor BNN Kabupaten Kediri. Foto: ARIF K/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Bahkan, dalam penangkapan ini, pengedar sekaligus kurir berhasil diringkus dengan barang bukti sabu, ganja, dan juga ratusan ribu butir pil double L.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, ketiga tersangka diketahui berinisial BDY (36), AND (32) dan SHD (32). Ketiganya berhasil diamankan petugas BNN Kabupaten Kediri di dua lokasi yang berbeda. 

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

“Ketiganya berhasil diamankan, bermula kami mendapat informasi dari masyarakat, dimana informasi tersebut menerangkan seringnya terjadi peredaran kasus narkoba,” ungkapnya.

Setelah itu, BNN Kabupaten Kediri bersama BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan. Dan hasilnya, kedua tersangka berinisial BDY dan AND berhasil ditangkap di sebuah jalan Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri sekitar pukul 22:00 WIB.

Setelah kedua tersangka dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan tersangka lain, yakni SHD yang juga berhasil ditangkap di sebuah kontrakan SHD di Perumahan Griya Tawang Asri, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas BNN Kabupaten Kediri menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 354,7 gram, 8 buah Hp berbagai merek, 1 ikat plastik klip, 1 unit alat hisab sabu, 1 paket ganja dengan berat kurang lebih 19,83 gram, 1 buah timbangan digital, 2 unit kendaraan roda empat jenis Brio nopol L 1572 MB dan Agya Nopol AG 894 RF, 1 buah alat pres plastik, 5 buah ATM dan 221 ribu butir pil dobel L.

Modus pelaku dalam mengedarkan pil dobel L dengan cara mengelabuhi korban atau pembeli. Pelaku mengelabuhi korban dengan cara barang tersebut dikemas menjadi produk obat vitamin B1 produksi dari BPF Bina Prima Farma Palembang. Isi per kemasan sebanyak 1.000 butir. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kertas cetak yang siap ditempelkan.

Tidak hanya itu, para pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut menggunakan mobil rental, karena para pelaku merupakan jaringan antar kabupaten /kota se-Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Dewi mengimbau, kepada masyarakat agar hati-hati terhadap obat-obatan vitamin secara gratis dari orang yang tidak dikenal, bisa jadi di dalamnya terindikasi narkoba. 

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika diberi obat dengan alasan vitamin. Sebab, pengedar ini untuk mengelabui petugas, dikemas dengan label vitamin B1,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara, bagi pengedar dapat terjerat pasal 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun, maksimal seumur hidup. (rif/ian)

Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO