BLITAR,BANGSAONLINE.com - Predikat sebagai pahlawan devisa layak diberikan kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Di Kabupaten Blitar setiap tahun jumlah uang yang dikirim oleh TKI dari luar negeri ke Indonesia (remitansi) menunjukkan tren yang terus meningkat.
Jarun, Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar menuturkan remitansi TKI Kabupaten Blitar mencapai angka Rp 2.890.747.000, terhitung sejak Januari hingga Agustus . Data itu diketahui dari tiga Bank yang rutin mengirimkan data uang kiriman TKI asal Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Jumlahnya hampir menyentuh angka 300 miliar. Data ini kami peroleh dari tiga bank yang rutin memberikan data kepada kami," tutur Jarun, Minggu (16/9/2018).
Menurut dia, jumlah ini merupakan jumlah terbanyak sejak 2014. Jumlah ini juga meningkat dari tahun sebelumnya. Di mana pada 2017 lalu selama satu tahun hanya mencapai sekitar Rp. 67 miliar.
"Jumlah ini diperkirakan belum semuanya. Karena masih ada TKI yang mengirimkan melalui bank lain. Atau dititipkan kepada saudara atau teman yang pulang terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Blitar Gandeng Pertakina untuk Dorong Potensi Lokal Lebih Luas
Menurut dia, lonjakan TKI yang mengirimkan uang ke keluarganya di Kabupaten Blitar terjadi menjelang hari raya Idul fitri serta menjelang masa pendaftaran sekolah.
"Biasanya lonjakan jelang hari raya dan masa masuk sekolah," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau kepada para TKI untuk dapat memanfaatkan penghasilannya untuk membangun usaha sendiri sehingga tak perlu lagi kembali bekerja di luar negeri. Pihak Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri melalui Disnaker berupaya melakukan pemberdayaan TKI dengan memberikan edukasi keuangan dan kewirausahaan bagi TKI dan keluarga.
Baca Juga: Peminat Kerja ke Luar Negeri di Kabupaten Blitar Meroket
"Ada program-program pelatihan baik bagi TKI, keluarga TKI yang ditinggal keluar negeri maupun purna TKI agar mereka bisa mandiri tanpa harus kembali lagi bekerja keluar negeri sebagai TKI," pungkasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News