BLITAR, BANGSAONLINE.com - Suasana berbeda nampak di SD Negeri Sidodadi 2, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Kegiatan belajar mengajar siswa-siswi di SD Negeri Sidodadi 2 ini digantikan personel kepolisian dari Satlantas Polres Blitar dan Polsek Garum.
Mereka mengajar siswa kelas 2, 4, dan 5 yang ditinggal guru kelasnya yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Aksi sejumlah personel kepolisian ini dilakukan setelah guru honorer dan GTT se Kabupaten Blitar menggelar aksi mogok mengajar. Ada lima anggota Satlantas Polres Blitar dan tiga anggota Polsek Garum yang ikut mengisi jam pelajaran di SD Negeri Sidodadi 2.
Selain mengajar sesuai jadwal mata pelajaran, mereka juga memberikan pengetahuan seputar lalu lintas kepada peserta didik.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Amirul Hakim mengatakan, hal ini merupakan inisiatif dari kepolisian. Meski tidak dimintai secara khusus oleh pihak sekolah, namun mereka merasa perlu memberikan bantuan agar proses belajar mengajar tidak sampai lumpuh selama para guru honorer dan GTT melakukan mogok mengajar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Kegiatan ini dilakukan selama aksi mogok mengajar berlangsung sejak 24 September lalu hingga seminggu ke depan.
"Ini adalah inisiatif dari kami, untuk mengisi kekosongan dalam proses belajar mengajar. Kami mengisi dengan materi-materi pelajaran sesuai jadwal saat itu dan kami juga menyisipkan pengetahuan tentang lalu lintas sesuai dengan fungsi kami di Satlantas Polres Blitar," jelas Amirul Hakim, Rabu (26/9/2018).
Sementara kepala sekolah SD Negeri Sidodadi 2 Endang Supriyati mengatakan cukup terbantu dengan aksi inisiatif kepolisian ini. Selama ditinggal guru honorer, kelas yang kosong terpaksa diisi oleh guru PNS dengan cara mendobel mengajar di dua kelas.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Kebetulan di sini ada lima GTT, tiga guru kelas, satu guru olah raga, dan satu guru Bahasa Inggris. Sementara guru PNS hanya empat orang," jelas Endang Supriyati.
Sekadar diketahui, aksi mogok mengajar ini dilakukan menuntut agar pemerintah merevisi Permen PAN-RB 36/2018. Dalam Permen PAN-RB itu disebutkan batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal adalah 35 tahun per 1 Agustus 2018. Sedangkan usia guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi rata-rata sudah lebih dari 35 tahun.
Selain itu mereka juga menuntut agar upah GTT dinaikan sesuai dengan UMK. Mereka juga mendesak pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jika tidak bisa mengakomodir GTT menjadi PNS. (ina/dur)
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News