GRESIK, BANGSAONLINE.com - Shabara Kepolisian Resort Gresik berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras siap jual, Kamis (27/9/2018) malam. Miras itu disita saat Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di Pelabuhan Gresik yang dipimpin Danru Dalmas Aiptu Didik bersama 8 anggotanya.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Sabhara AKP Windu, S.H, mengatakan, ada sebanyak 3 kardus miras jenis anggur merah dan anggur hitam 1 kardus berhasil diamankan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Polisi juga mengamankan tersangka inisial SE (45), warga Desa Bedilan Kecamatan Gresik. "Saat ini SE diamankan di Mapolres Gresik guna proses Tipiring," jelasnya.
Dia menjelaskan, razia dalam rangka KKYD atau ciptakan kondisi (cipkon) dan patroli hunting itu menyasar premanisme, peredaran narkoba, miras, dan kepemilikan senjata api dan kejahatan jalanan lainnya. Polres rutin menyisir sejumlah warung di kawasan Pelabuhan Gresik guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat yang dipicu dari minuman keras dan tuak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, sejumlah toko, dan warung untuk tidak menjual berbagai jenis minuman keras karena minuman keras dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan bagi nyawa orang lain," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News