BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Banyuwangi semakin meresahkan masyarakat. Hal itu dilihat dari dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat eksploitasi pertambangan tersebut.
Pantauan tim media di lapangan, Jumat (28/9/2018), terjadinya kerusakan lingkungan tersebut dikarenakan perusahaan pertambangan tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH). Terutama dalam proses pengambilan hasil tambang.
Baca Juga: PT. Sagraha Satya Sawahita Kembali Dipercaya Pemkab Banyuwangi Tangani Limbah B3 Tempat Isoter
Selain itu, pengusaha juga tidak melakukan reklamasi terhadap lahan tanah yang sudah rusak. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan eksploitasi pertambangan di bumi Blambangan belum pernah tersentuh atau dicek soal perizinannya oleh pihak petugas terkait.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Budi Wahono saat dikonfirmasi mengatakan, izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh DLH Provinsi.
"Kalau DLH kabupaten sendiri hanya memberikan izin lingkungannya yang nantinya dipakai untuk syarat mendapatkan izin usaha penambangan komparatif yang dikeluarkan oleh DLH Provinsi," jelasnya.
Baca Juga: PT. Sagraha Satya Sawahita Solusi Mengatasi Limbah Berbahaya
Apabila ada kegiatan penambangan baru, lurah dan kepala desa (kades) setempat wajib menanyakan pertama kali izin usaha penambangan (IUP) kepada pengusahanya. "Apabila tidak ada, wajib dilarang. Bilamana masih dilaksanakan kegiatan penambangan tanpa ijin maka berhak dilaporkan ke Kepolisian," tegas Budi.
Budi juga menerangkan, perusahaan pertambangan wajib menyusun dokumen eksploitasi dulu sebelum mengurus IUP juga merencanakan reklamasi dan pasca tambangnya. Penyusunan itu diambil melalui sebuah penelitian dan pemetaan yang nantinya akan dikaji melalui perhitungan bahan pertambangan yang bisa diambil berapa dan pembiayaan pertambangannya seperti apa.
Dalam kesempatan ini, Budi juga menjelaskan kedalaman pengambilan pasir dalam pertambangan sudah dijelaskan kententuan di Permen (Peraturan Menteri) lingkungan hidup (LH) yang menetapkan pengambilan pasir harus di atas mata air dan maksimal muka air tanah.
Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penertiban Muatan Material
"Sedangkan pengambilan penambangan batu maupun bukit dan tanah harus di lihat dari IUP nya,Ketentuannya yang menetapkan DLH provinsi bukan dari kami," pungkasnya. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News