NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawi Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belakang RSUD Ngawi setelah 20 hari peristiwa itu terjadi.
Pelakunya adalah pria paruh baya yang biasa disapa Ghofar (51) asal Jawa Tengah yang sehari-hari tinggal di Desa Karangtengah kec. Ngawi. Aksinya terbongkar oleh anggota Polisi. Kini, Ghofar digelandang ke Mapolsek Ngawi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat mencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pada 24 September 2018 silam.
Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Di depan penyidik, Senin (15/10), Ghofar dengan wajah lesu mengakui telah melakukan tindak pencurian terhadap sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam nopol AE 4969 JK milik Sukaeni (30) warga Dusun Pelemsili, Desa/Kecamatan Pitu, Ngawi.
“Memang anggota Polsek Ngawi kota telah mengamankan pelaku curanmor, termasuk satu unit sepeda motor hasil kejahatannya. Dan saat ini sedang diperiksa secara intensif,” terang Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto WN saat ditemui BANGSAONLINE.com, Senin (15/10).
Pengungkapan kasus curanmor berawal adanya laporan korban Sukaeni (30) pada 24 September 2018 lalu yang merasa kehilangan sepeda motor miliknya setelah ditinggal mencari ikan di Bengawan Solo. Sewaktu kejadian, terang Khristanto, sepeda motor milik korban diparkir di belakang RSUD dr Soeroto Ngawi dengan posisi terkunci.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas
Begitu selesai beraktivitas mencari ikan, korban sudah mendapati sepeda motornya raib entah ke mana. Mendasar laporan itulah, polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aksi yang dilakukan pria asal Jateng pada Minggu (14/10) malam, sekitar jam 21.30. Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto memimpin langsung operasi penangkapan terhadap Ghofar di salah satu rumah masuk Kelurahan Karangtengah. Sedangkan kondisi sepeda motor telah diganti nomor platnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News