PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pamekasan memenangkan KPU (sebagai pihak terlapor) dalam sidang putusan kasus calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur yang juga sebagai pendamping desa.
Menurut Ketua KPU Pamekasan Mohammad Hamzah, bahwa pihaknya tidak merasa melanggar sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pelapor karena semua sudah dilakukan secara profesional. Sehingga, ia menilai sah-sah saja pendamping desa mendaftar sebagai caleg.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
“Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2018 sudah jelas bahwa di situ diterangkan tidak ada istilah rangkap jabatan. Dan kalaupun ada harus mengundurkan diri. Nah dua caleg yang dipermasalahkan ini tidak merangkap jabatan, tapi itu akan mencalonkan diri sebagai caleg dan itu belum dikatakan sebagai rangkap jabatan,” ucap Hamzah.
Hamzah menjelaskan, dalam PKPU RI nomor 20 tahun 2018 termasuk SE nomor 748, yang dilarang merangkap sebagai caleg adalah karyawan pada BUMN, BUMD, atau usaha milik lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Ingat, di situ yang dimaksud dengan karyawan kan tenaga profesional, sedangkan pendamping desa tersebut bukan karyawan, tapi itu sifatnya dengan instansi yang bersangkutan cuma bersifat koordinatif dari instansinya, tidak instruktif kepada kontrak ini atau tenaga ahli ini. Dan itu disebutkan sebagai tenaga profesional, mereka bukan karyawan, hanya tenaga ahli,” tandasnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
Sedangkan Komisioner Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus menjelaskan, pertimbangannya memenangkan pihak terlapor dan tidak mencoret kedua caleg yang masih aktif sebagai pendamping desa mengacu pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan.
“Dasar kami adalah Surat Edaran (SE) Nomor 748 tahun 2018 di situ dijelaskan bahwa yang wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai caleg ialah ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan di BUMN, atau BUMD. Sedangkan badan lainnya belum dijelaskan secara tegas. Jadi, itu dasar kami kenapa perimntaan pelapor untuk mencoret kedua caleg tersebut tidak kami kabulkan,” tukasnya.
Sedangkan pihak pelapor Abdurrahman merasa sangat kecewa akan putusan Bawaslu dan menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
"Padahal dalam PKPU RI sudah jelas bahwa seseorang yang saat ini sedang digaji oleh negara yakni pendamping desa dan mau mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya,” tegasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News