PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua aset daerah berupa kendaraan roda empat milik Pemkab Pacitan dihapus-bukukan dari daftar aset daerah.
Proses penghapus bukuan kekayaan negara tersebut dilakukan dengan mekanisme lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Rabu (24/10).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Heru Sukresno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pacitan mengatakan, dua kendaraan roda empat yang dilelang tersebut meliputi Mitsubishi Colt Fe 44 72 Nopol AE 9085 ZA tahun pembuatan 2002, dan Daihatsu Taft 150 RF Nopol AE 9166 ZA tahun pembuatan 1982. "Untuk Mitsubishi Colt kondisinya rusak ringan. Sedangkan Daihatsu Taft kondisinya rusak berat," ujarnya.
Menurut Heru, untuk Mitsubishi Colt harga limit lelang ditetapkan sebesar Rp 30 juta dengan nilai jaminan sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan Daihatsu Taft harga limit ditetapkan sebesar Rp 5 juta dengan nilai jaminan sebesar Rp 1.250.000.
"Sampai hari H pelaksanaan lelang, sudah ada 18 peserta untuk Mitsubishi Colt dan 18 peserta untuk Daihatsu Taft," jelas Heru.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Lebih lanjut Heru mengatakan, penawaran lelang dilaksanakan secara lisan naik-naik. "Biaya lelang ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang," tandasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News