Gedung KPK. foto: net
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus realisasi program fisik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Pamekasan dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (30/10) kemarin.
ARAK melaporkan dugaan korupsi terhadap tiga program di bawah kendali Cikatarung ini masing-masing program pengeboran sumur di 16 titik yang tersebar di 13 kecamatan. Kegiatan tersebut ter-cover dalam program Sanitasi Air Bersih (SPAM) dengan anggaran satu titik pengeboran Rp 313.717.000 juta. Sehingga, dengan 16 titik sumur bor, maka total anggaran Rp 2.515.600.000.
BACA JUGA:
- KPK Rekomendasikan Sejumlah Pembenahan di Titik Rawan Korupsi Pemkab Pamekasan
- Polres Pamekasan Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi Gebyar Batik 2022, Ini Alasannya
- Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024
- Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Dugaan sementara gagalnya perealisasian sumur bor terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, yakni tidak sesuai dengan geolistik awal. Sehingga pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Air yang diharapkan masyarakat malah tidak keluar. Selain itu, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya menurut laporan ARAK, pengadaan tandon juga diduga fiktif karena menggunakan tandon bekas yang sudah ada di lokasi. Bahkan meski pengeboran pertama gagal, tetap dipaksakan. Alhasil pengeboran tersebut belum juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sedangkan laporan kedua terkait dugaan korupsi terhadap program Pagar Taman Arek Lancor dengan pagu anggaran Rp 1,7 miliar. Namun peruntukannya tidak jelas. Salah satu indikasinya, pagar setinggi 1,8 meter tidak sesuai dengan RAB. Besi yang seharusnya berukuran standar ternyata kondisi di lapangan tidak demikian atau jauh berbeda. Bahkan pemasangannya tanpa adanya pengurukan dan langsung menggunakan slop.
Sehingga tinggi besi pagar arek lancor tidak sama. Kemudian untuk fasilitas umum (fasum) seperti trotoar malah dipagar. Kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




