SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Muhammad Sholeh (52) warga Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur sebanyak lima kali. Lantaran perbuatannya, saat ini Sholeh berurusan dengan polisi.
Sholeh mencabuli korban atas nama Mawar (10) yang masih di bawah umur hingga lima kali. Empat kali tidak ketahuan, baru yang kelima dilakukan, kelakuan bejat Sholeh diketahui oleh orang tua korban. Pertama pada bulan Agustus 2018, sekitar pukul 12.00 di toilet yang tidak terpakai dekat rumah nenek korban.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati
"Pelaku membujuk korban akan meminjami HP. Setelah korban masuk toilet, pelaku sempat meraba payudara korban," kata Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (5/11).
Tidak hanya itu, celana yang Mawar gunakan juga dipelorot oleh pelaku hingga terlihat vagina Mawar.
"Kemudian alat kemaluan pelaku ditempelkan dan digesek-gesekkan dengan vagina Mawar dalam posisi berdiri berhadapan," jlentreh Harris. Karena Mawar takut dan berkata 'emoh, emoh,' lalu pelaku menyudahi dan memakai celananya kembali.
Baca Juga: Lansia di Tanggulangin Sidoarjo Dilaporkan Keluarga Bocah 10 Tahun atas Dugaan Pencabulan
Sedangkan kejadian terakhir, berawal saat sepulang sekolah. Pelaku memanggil Mawar ke belakang sekolah, lalu pelaku berkata “Kamu loh cantik, jangan bilang siapa-siapa ya kalau kamu pernah tak pegang tempat pipis (vagina) kamu”. Sedangkan Mawar hanya diam saja.
"Namun, pelaku sempat mamasukkan tangan kanannya ke dalam rok Mawar melalui atas, dan masuk ke dalam celana dalam Mawar hingga menyentuh vagina," terang Harris.
Harris menjelaskan, pelaku terus memasukkan tangannya dan memegang vagina Mawar, serta memasukkan jari-jari tangannya berkali-kali di dalam vagina Mawar dengan cepat. Lantas Mawar berkata “jangan-jangan”, lalu pelaku mengeluarkan tangannya dan meremas dada payudara dari luar. Seketika Mawar langsung menepis tangannya lalu Mawar lari pergi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
"Seketika itu perbuatan pelaku diketahui oleh orangtua Mawar lalu pelaku dilaporkan ke Kantor Kepolisian. Pelaku akan dijerat pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Harris. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News