Divonis 3 Tahun Penjara, Warga Tlogoanyar Hadapi Kasus Baru

Divonis 3 Tahun Penjara, Warga Tlogoanyar Hadapi Kasus Baru Tariq didampingi petugas saat di Kejari Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tariq Hidayat (29), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 90, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan terus berhadapan dengan hukum.

Pria dua anak tersebut diketahui pada tanggal 16 Agustus 2018 telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan dalam kasus penggelapan, kali ini dirinya harus bersiap menjalani persidangan kembali dalam kasus fidusia.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Hal itu berdasarkan berkas perkara yang diserahkan tim penyidik Polres Lamongan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (7/11) siang. Jika dalam kasus sebelumnya ia menggelapkan uang ratusan juta milik orang yang ingin membeli mobil, kali ini dirinya di hukum karena menghilangkan mobil yang dibeli dan sekaligus tidak pernah membayar angsuran yang telah disepakati.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Windhu Sugiarto menjelaskan, pelaku adalah residivis yang saat ini menjadi narapidana dalam kasus penggelapan dan sebelumnya dalam sidang putusan telah divonis tiga tahun penjara.

"Pada kasus sebelumnya, Tariq dituntut 4 tahun penjara, dan dalam sidang putusan divonis 3 tahun penjara. Dan dalam beberapa hari lagi ia harus bersiap menjalani persidangan dalam kasus baru, yakni fidusia," ungkapnya

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

"Setelah berkas kami terima dan diteliti, ternyata sudah lengkap. Artinya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambah Windhu.

Setelah rampung, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan untuk disidangkan. "Sebelumnya, berkas tersangka yang juga napi itu sudah lengkap atau P21," katanya.

"Dan dari berkas yang diserahkan pada kami, tersangka dijerat pasal 35 dan atau pasal 36 undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Dengan acaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta denda minimal Rp. 10 Juta dan maksimal Rp. 100 Juta," pungkasnya menjelaskan di hadapan awak media. (qom/rev)

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO