PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hotel Front One yang berlokasi di Jalan Jokotole No. 282, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan akan segera ditutup.
Front One yang merupakan hotel berkelas dan berfasiltas lengkap tersebut tergelincir dengan tidak mengurus izin terlebih dahulu terkait pengembangan bangunan hotel yang saat ini sedang digarap.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi. Menurutnya, pengembangan bangunan yang ada di lingkungan hotel itu memang tidak berizin. Ia mengaku semua izin yang dimiliki Hotel Front One otomatis kadaluarsa.
“Semua dokumen sudah saya cek. Dan memang pihak hotel tidak mengurus izin. Kalau izin yang lama otomatis sudah kadaluarsa, kalau ada pengembangan,” jelas Agus, Selasa (4/11).
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hozainur Rahman saat dikonfermasi masalah tersebut mengatakan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat imbauan dua kali kepada Hotel Front One.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
“Surat kedua terakhir dikirim tanggal 27 kemarin dan kami beri waktu sampai tanggal 6 Desember untuk melengkapi,” tegasnya.
Ainur menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penindakan. “Jika memang tidak bisa menunjukkan izin untuk pengembangan hotel, maka tanggal 6 nanti akan kami tutup,” tegasnya.
Sedangkan General Manager Hotel Front One Pamekasan, Elfindra membantah atas tudingan yang menyebut hotel yang dikelolanya itu tidak mengantongi izin. Bahkan, ia merasa heran terhadap Pemerintah Daerah yang menyebut jika pengembangan fasilitas Hotel Front One tidak berizin.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
“Padahal kami sudah mengurus kok,” kilahnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News