BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi Blitar Mohamad Trijanto tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan gugatan praperadilan melawan Polres Blitar.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (7/12/2018).
Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Mohamad Trijanto datang ke Pengadilan Negeri Blitar sekitar pukul 13.00 WIB, bersama tim kuasa hukum dan massa pendukung. "Hari ini kami daftarkan praperadilan terkait penetapan Trijanto sebagai tersangka," ungkap M Sholeh kuasa hukum Mohamad Trijanto.
M Sholeh mengatakan, praperadilan ini diajukan karena ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Mohamad Trijanto sebagai tersangka. Penyidik Polres Blitar dinilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebagai tersangka.
Menurut dia, dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara yang mengundang semua pihak supaya ada asas keterbukaan apakah memang kasus ini cukup bukti baik menurut UU ITE maupun UU nomer 1 tahun 46.
Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Kejanggalan lain yang diutarakan M Sholeh, kasus ini dilaporkan bagian hukum tanggal 16 Oktober dan sprindik juga terbit di tanggal yang sama. Padahal seharusnya proses penyidikan harus melalui penyelidikan terlebih dulu.
"Ketika peristiwa itu ada, maka ditingkatkan jadi penyidikan untuk mencari tersangka. Faktanya Trijanto baru diperiksa tanggal 22 Oktober, begitu juga Bupati Blitar Rijanto. Kok sprindik bisa keluar 16 Oktober. Inilah yang menurut kami membuat proses penetapan Trijanto sebagai tersangka tidak prosedural sehingga menjadi cacat hukum. Kalau itu cacat hukum maka konsekuensinya lembaga praperadilan harus membatalkan status tersangka Trijanto," ungkap M Sholeh.
Pihaknya juga mempertanyakan, apakah kasus ini masuk dalam wilayah Yuridiksi Polres Blitar. Sebab, Mohamad Trijanto mengunggah status Facebook di Kota Blitar sehingga yang berwenang mengusut adalah Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
"Trijanto itu tinggalnya di Kota Blitar, dia mengunggah status Facebook itu juga di Kota Blitar. Kenapa kemudian justru yang mengusut Polres Blitar, bukan Polres Blitar Kota," paparnya.
Selain itu pihaknya juga menyayangkan hanya Trijanto sebagai pengunggah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainya yang pertama kali menginfokan adanya surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar adalah seseorang berinisial YG dan T.
"Kedua orang ini harusnya jadi tersangka lebih dulu, baru Trijanto. Karena mereka berdua yang bertanggung jawab pertama kali memberi informasi terkait surat itu," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Blitar Akhirnya Hadir Dalam Sidang Surat Palsu KPK
Apalagi, dalam penanganan kasus ini penyidik Polres Blitar juga dinilai pilih kasih. Sebab, Bupati Blitar Rijanto diperiksa di Pendopo Kabupaten Blitar bukan dipanggil ke Polres Blitar. "Bupati pun diperiksa tidak di Polres, tapi di pendopo. Ini menurut kami menyakitkan. Seakan-akan yang namanya pelapor terlapor ada kelasnya. Padahal siapa pun di mata hukum itu sama, mau bupati, mau presiden, mau tukang becak, semua sama," kata Sholeh.
Dengan fakta ini pihaknya berharap ada keberanian dari hakim praperadilan untuk mencabut status tersangka Trijanto.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan penetapan Mohamad Trijanto sebagai tersangka telah sesuai prosedur yang ada. Termasuk gelar perkara yang disoal tim kuasa hukum Mohamad Trijanto dengan alasan penyidik tidak mendatangkan semua pihak dalam gelar perkara agar ada asas keterbukaan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan UU ITE Aktivis Anti Korupsi, JPU Berencana Hadirkan Bupati Blitar
"Gelar perkara sudah kami lakukan intern pihak kepolisian, dan proses itu tidak perlu kami publikasikan. Gak masalah jika terlapor merasa keberatan, karena itu haknya dia," ungkapnya.
Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto yang diduga dari KPK dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.
Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/ian)
Baca Juga: Sidang Perdana Aktivis Anti Korupsi Digelar di PN Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News