TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Semanding dan Polres Tuban menggerebek produksi miras jenis arak di areal persawahan, tepatnya di Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (9/11). Namun, dalam penggerebekan itu polisi tidak berhasil menangkap pelaku yang bejumlah tiga orang.
"Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku yang berinisial A, D, dan S warga desa setempat itu sedang melakukan aktivitas produksi arak. Namun, saat akan ditangkap mereka berhasil melarikan diri di area persawahan milik warga," ujar Wakapolres Tuban Kompol Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Kata dia, penggerebekan ini dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu menyebutkan ada produksi arak yang dilakukan secara terbuka. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya rumah produksi tersebut digerebek.
"Saya mengapresiasi kinerja Polsek Semanding yang telah berhasil mengungkap tempat produksi arak ini, yang bertempat cukup jauh dari permukiman," imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 166 botol arak siap edar atau sekitar 200 liter, satu panci besar, enam tabung LPG, dan lima drum kosong. Pelaku dinyatakan melanggar Undang-undang Pangan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan Pasal 140 jo Pasal 86(2) no 18 tahun 2012 dan KUHP Pasal 204 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Sedangkan untuk ketiga pelaku mulai hari ini ditetap sebagai DPO Polres Tuban. "Mereka kami tetapkan DPO dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News