Jadi Tersangka UU ITE, Aktivis Anti Korupsi Laporkan Anak Kontraktor dan Staf Dinas PUPR Blitar

Jadi Tersangka UU ITE, Aktivis Anti Korupsi Laporkan Anak Kontraktor dan Staf Dinas PUPR Blitar Trijanto juga akan melaporkan dua orang yang memberinya informasi terkait surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mohammad Trijanto aktivis anti korupsi yang dijadikan tersangka dugaan pelanggaran undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Blitar, Senin (10/12/2018).

Panggilan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Trijanto tidak datang dalam panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK

Namun, selain memenuhi panggilan penyidik, di saat bersamaan Trijanto juga akan melaporkan dua orang yang memberinya informasi terkait surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Keduanya adalah Y anak seorang kontraktor sekaligus ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Blitar. Serta T pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar. Sebab, informasi surat palsu yang kemudian diunggah Trijanto ke akun Facebook miliknya datangnya dari Y dan T.

"Saya hari ini memenuhi panggilan penyidik. Saya yakin kebenaran tidak bisa direkayasa. Hari ini juga saya secara resmi akan melaporkan Yosi dan Tiyon yang pertama kali membuat kabar bohong informasi surat palsu. Kami berharap polisi profesional mengungkap dalang di balik pembuatan ini," ungkap Trijanto.

Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK

Trijanto mengaku, Y memberinya informasi terkait pemanggilan Bupati Blitar dan T staf Dinas PUPR oleh KPK melalui surat (yang belakangan diketahui palsu) melalui pesan WhatsApp.

Sementara T berinistiaf menghubungi Trijanto karena ketakutan menerima surat panggilan palsu KPK. Keduanya sempat bertemu, saat bertemu Trijanto menyarankan T untuk kooperatif jika surat panggilan KPK itu benar.

Curhatan T terkait serta WhatsApp dari Y inilah yang kemudian diunggah Trijanto di akun facebooknya. Hingga membuat aktivis yang banyak membongkar kasus korupsi di Blitar Raya itu dianggap menyebarkan kabar bohong (hoax).

Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara

"Bahkan sebelum dikirim ke Bupati Blitar dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar, saudara Y telah mengirimkan informasi terkait surat KPK ini ke sejumlah rekan media," jelasnya.

"Hal ini menjadi tugas polisi untuk mencari tahu, dari mana Yosi mendapatkan kabar jika bupati dan sejumlah pejabat dipanggil KPK sebelum bupati menerima surat tersebut. Kita harus bongkar semuanya. kalau ada konspirasi dalam penanganan kasus ini saya yakin kasus ini akan diambil alih oleh Mabes Polri. Karena sebelumnya saya sudah berkonsultasi jaringan nasional aktivis anti korupsi. Saya ceritakan semuanya dan sudah disampaikan pada Kapolri," imbuhnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanudin membenarkan pemanggilan kedua terhadap Trijanto oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar, setelah sebelumnya Trijanto tak hadir dalam panggilan pertama yang dilayangkan Polres Blitar. "Benar ini adalah pemanggilan kedua, sebelumnya yang bersangkutan tidak datang dalam pemanggilan pertama," jelasnya.

Baca Juga: Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK

Untuk diketahui, pemanggilan Trijanto oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar ini sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Aksi yang sebenarnya ditujukan untuk memperingati hari anti korupsi internasional ini mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar dan tidak mengkriminalisasi aktivis anti korupsi. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO