BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Trijanto, aktivis anti korupsi yang dipolisikan karena dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan pertama usai Trijanto ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung selama kurang lebih enam jam di ruang penyidikan unit tindak pidana khusus Satreskrim Polres Blitar.
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengungkapkan, usai memeriksa Trijanto, penyidik langsung melakukan gelar perkara internal. Dari gelar perkara ini penyidik memutuskan untuk tidak menahan Trijanto.
Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, pertimbangan apa yang membuat pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Trijanto. Sebelumnya, kuasa hukum Trijanto memang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Blitar.
"Yang bersangkutan diperiksa kurang lebih selama enam jam. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah sebelumnya pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir," jelas Iptu M Burhanudin, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Terpisah, kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priono mengatakan dalam pemeriksaan kliennya diberondong 30 pertanyaan. Pernyataan itu seputar asal muasal foto sampul surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diunggah Trijanto melalui akun facebooknya @Mohammad Trijanto serta respon Trijanto setelah mengetahui surat tersebut palsu.
"Sebelumnya kami memang mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ungkap Hendi Priono.
Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab. Surat itu diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.
Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News