Termohon Belum Siap, Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Ditunda

Termohon Belum Siap, Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Ditunda Kuasa hukum Trijanto saat mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan permohonan praperadilan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto terhadap Polres Blitar ditunda. Penundaan ini karena Polres Blitar sebagai termohon masih menunggu surat kuasa yang diterbitkan Polda Jawa Timur.

"Benar sidang permohonan praperadilan ditunda," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Rabu (12/12/2018).

Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK

Menurut Burhan, Polres Blitar sebagai termohon secara hirarki melalui Kapolres Blitar memberikan kuasa ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur. Namun sampai jadwal sidang permohonan praperadilan yang seharusnya digelar Rabu (12/12/2018), surat kuasa dan surat perintah dari Kapolda Jawa Timur belum turun.

"Hingga sekarang surat kuasa dan surat perintah belum turun. Makanya sidang ditunda Kamis (13/12/2018)," imbuhnya.

Kuasa hukum Mohammad Trijanto aktivis anti korupsi yang dipolisikan karena dugaan pelanggaran undang-undang ITE mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar atas ditetapkanya Trijanto sebagai tersangka. Praperadilan ini diajukan karena penyidik Polres Blitar dinilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebagai tersangka.

Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara

Menurut dia, dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara yang mengundang semua pihak supaya ada asas keterbukaan. Kejanggalan lainnya, kasus ini dilaporkan bagian hukum tanggal 16 Oktober dan sprindik juga terbit di tanggal yang sama. Padahal seharusnya proses penyidikan harus melalui penyelidikan terlebih dulu.

"Ketika peristiwa itu ada, maka ditingkatkan jadi penyidikan untuk mencari tersangka. Faktanya Trijanto baru diperiksa tanggal 22 Oktober, begitu juga Bupati Blitar Rijanto. Kok sprindik bisa keluar 16 Oktober," ungkap kuasa hukum Trijanto, M Sholeh.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah kasus ini masuk dalam wilayah yuridiksi Polres Blitar. Sebab, Mohamad Trijanto mengunggah status Facebook di Kota Blitar sehingga yang berwenang mengusut adalah Polres Blitar Kota.

Baca Juga: Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK

"Trijanto itu tinggalnya di Kota Blitar, dia mengunggah status Facebook itu juga di Kota Blitar. Kenapa kemudian justru yang mengusut Polres Blitar, bukan Polres Blitar Kota," paparnya. Sholeh juga menyangkan hanya Trijanto sebagai pengunggah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainya yang pertama kali menginfokan adanya surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar adalah seseorang berinisial YG dan T.

"Kedua orang ini harusnya jadi tersangka lebih dulu, baru Trijanto. Karena mereka berdua yang bertanggung jawab pertama kali memberi informasi terkait surat itu," tegasnya.

Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab. Surat itu diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainnya di Pemkab Blitar. 

Baca Juga: Bupati Blitar Akhirnya Hadir Dalam Sidang Surat Palsu KPK

Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO