SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/12/2018) menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang menyalahi aturan perundang-undangan. APK dan BK peserta pemilu yang terdiri dari partai politik, calon legislatif, dan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, S.Sos mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penertiban dilakukan secara serentak di 17 kecamatan.
Baca Juga: Bawaslu Situbondo Temukan 1087 Dugaan Pelanggaran, Faridl Sebut Pantarlih tak Prefesional
"Atribut yang ditertibkan adalah, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk jumlahnya mencapai ribuan," katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu Situbondo telah meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Situbondo agar melakukan perbaikan atau penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
"Yang kita tertibkan, APK dan BK melanggar yang masih belum dilakukan perbaikan oleh peserta pemilu. Karena sebelumnya kita sudah melayangkan surat peringatan agar partai politik memperbaiki dan melakukan penertiban sendiri terhadap APK dan BK yang melanggar," ujarnya.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Situbondo Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Lebih lanjut, Alumni Pondok Pesantren Mabdaul Arifin di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji ini menyebutkan, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi APK dan BK peserta pemilu, diantaranya, di lembaga pendidikan,
tempat layanan kesehatan, gedung lahan milik pemerintah, jalan secara melintang, pohon, tiang listrik, tiang telepon, alun-alun, taman kota, transportasi umum, kendaraan milik peribadi dan milik pengurus partai politik yang mencantumkan nomor urut serta di tempat retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.
"Kebanyakan APK dan BK yang melanggar itu dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon, di angkutan umum dan mobil pribadi yang ada unsur citra dirinya menurut peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama, Bawaslu Situbondo Teken MoU dengan OKP di Internal NU
Pantauan dilapangan, penertiban APK dan BK peserta pemilu yang melanggar dimulai dari pukul 7.00 WIB, sejumlah unsur terlibat dalam penertiban serentak ini, diantaranya dari Satpol PP, TNI dan Polri. (mur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News