Kejari Sidoarjo Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Proyek SDN di Waru

Kejari Sidoarjo Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Proyek SDN di Waru Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengaku akan menghormati proses penyidikan atas berlangsungnya pembangunan SDN Wadungasri Waru, Sidoarjo. Pelaksana proyek pembangunan sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan, dan kini sudah dilimpahkan ke Mapolresta Sidoarjo.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid usai menerima mediasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Sidoarjo yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rekanan, Pokok Modal, dan Penyuplai Barang.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

"Untuk proses hukumnya, kita hormati penyidikan yang sedang berlangsung di Polres," ujar Idham Khalid usai mediasi, Senin, (17/12)

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa proyek pembangunan sekolah yang didampingi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) . Salah satunya, SDN Wadungasri (Waru) dan SDN Bareng Krajan (Krian). Belakangan, pembangunan tersebut sempat terhenti lantaran penyuplai barang dan pemilik modal merasa dirugikan oleh pelaksana pembangunan.

"Ya, sejak awal memang didampingi TP4D. Dalam pendampingan itu tidak semua diawasi. Yang diawasi dan evaluasi yang berkaitan dengan hal-hal strategis dalam pelaksanaan proyek," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa

Disinggung soal proyek pembangunan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan sejak pertengahan Juni 2018 lalu belum seluruhnya rampung. Padahal, proyek yang didanai APBD senilai Rp 468.258.000, tersebut diharuskan rampung pada 15 Desember 2018.

"Dua proyek tersebut belum rampung sampai masa kerjanya habis. Di SDN Bareng Krajan kurang 20 persen, dan SDN Wadungasri kurang 28 persen," tambahnya.

Sementara Pemodal, Budiono hanya berharap persoalan itu bisa segera terselesaikan. Dan tanggungan modal darinya bisa segera terbayar. "Harapan kami tentu seperti awal, tanggungan ke kami segera dibayar," ujar Budiono usai mengikuti mediasi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL

Sementara Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menilai problem yang terjadi pada progres pembangunan ruang kelas baru di SDN Wadungasri lantaran kurang pengawasan. Bahkan TP4D merekomendasikan agar diputus kontrak.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, proyek belum rampung. Di SDN Bareng Krajan (Krian) tersisa 20 persen, sedangkan di SDN Wadungasri (Waru) tersisa 28 persen," ungkap Ketua TP4D yang juga kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khali.

Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa yang menjadi problem progres pembangunan ruang kelas baru di SDN Wadungasri lantaran kurangnya pengawasan. Sehingga berdampak pada penyelesaian pembangunan. "Harus dievaluasi. Kami merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo

Selain itu, pihaknya menilai kontraktor kurang serius dalam menjalankan pengerjaan. Termasuk problem yang muncul antara kontraktor dengan supplier dan pemodal. "Ini menjadi perhatian. Terkait hal-hal yang mengarah ke pidana dan disangkakan ke CV Sido Redjo, kan sudah dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani. Kita tunggu prosesnya," tandasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO