SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo akirnya menahan RM (18), warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, seorang pelaku pengubur bayi hidup-hidup di kawasan Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Ia resmi ditahan di rutan Maplresta Sidoarjo, Kamis (3/1).
Penahanan itu setelah diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Untuk laki-laki akan dilakukan penahanan siang ini di rutan Mapolresta Sidoarjo," cetus Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris.
Baca Juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki dalam Rumah Kosong
Terkait ML (18) warga Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, ibu sang bayi belum ada proses penahanan. Hal itu dikarenakan ML dipaksa oleh RM (otak pelaku) agar bayi tersebut dikubur. "Yang laki-laki memaksa, sedangkan yang perempuan terpaksa menurut karena dipaksa," urainya.
Sementara itu, lanjut Mohammad Harris, seseorang berinisial Ang (teman MR dan ML) yang memfasilitasi persalinan MR, sejauh ini masih sebatas saksi. "Status temannya (Ang.red) masih sebatas saksi dalam kasus ini," terang Harris.
Seperti yang diketahui, RM (18) tega mengubur hidup-hidup darah dagingnya sendiri di makam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sebelum bayi itu di kubur, ML, kekasih RM melahirkan bayi perempuan dalam kondisi sehat di rumah temannya berinisial AGG.
Baca Juga: Penemuan Bayi Tewas Dalam Kresek Gegerkan Warga Brebek
Akibat perbuatannya, RM terjerat Pasal UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 35 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (cat/rev)
(Lokasi penguburan bayi)
Baca Juga: Balita Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos Desa Masangan Kulon, Wajahnya Ada Luka Lebam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News