TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku penganiayaan asal Desa Tasikmadu harus berurusan dengan pihak berwajib. Ketiga pelaku tersebut sebelumnya melakukan pengeroyokan, pemukulan, dan perusakan pada sepeda motor milik korban DHY, tanpa alasan yang jelas.
Akibat peristiwa tersebut, wajah korban menjadi lebam, serta motornyamengalami kerusakan.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Peristiwa penganiayaan dan perusakan sepeda motor ini terjadi pada hari Minggu 23 Desember yang lalu tepatnya di depan Kantor Desa Tasikmadu kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam pers rilis membenarkan atas terjadinya peristiwa tersebut. "Para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban DHY yang masih berstatus pelajar ini berjumlah 3 orang. Sekarang 2 pelaku sudah diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Watulimo dan dalam proses penyidikan," kata ujar Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Selasa (7/1).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan pada laporan polisi bernomor: LP.B/62/XII/2018/JATIM/RES.TRENGGALEK/SEK.WATULIMO, tanggal 23 Desember 2018, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya depan kantor Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
"Sesuai hasil olah TKP dan penyidikan, tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB itu dilakukan oleh Riki Dwi Santoso (20) dengan alamat Lingkungan Kampung Baru Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek; Mohammad Hadi Nurofik (15) dengan alamat RT 32 RW 05 Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek; dan Dwi Izam Mahrobi (18) alamat Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu pelaku masih berstatus DPO," ungkapnya.
AKBP Didit kemudian menuturkan kronologi kejadian. Yakni, tiba-tiba para pelaku mendatangi korban dan melakukan tindak pidana berupa kekerasan dengan cara memukul korban hingga mengalami sakit, luka memar, dan luka gores. Bahkan kendaraan milik korban juga dirusak. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Watulimo.
"Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Watulimo langsung bergerak melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku," urainya.
Baca Juga: Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta beberapa barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol AG 2532 YAL milik korban dalam kondisi rusak serta kaos lengan panjang warna hitam abu-abu kondisi robek di kerah bagian depan.
"Untuk satu pelaku atas nama Mohammad Hadi Nurofik alias Jamal tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak dan telah diserahkan kepada orang tua dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta telah dibuatkan berita acara penyerahan. Sedangkan terhadap pelaku atas nama Dwi Izam Mahrobi telah diterbitkan surat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Saat ini kasus hukum tersebut sedang dalam proses lebih lanjut dan kepada para pelaku akan dijerat menggunakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP karena atas tindakannya yang secara bersama-sama mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (man/rev)
Baca Juga: Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News