PACITAN, BANGSAONLINE.com – Di awal tahun anggaran, dari sebanyak 43 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan, hingga Kamis (10/1), baru 7 OPD yang sudah mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ketujuh OPD tersebut meliputi Bapenda, Dinas Kominfo, Disperindag, Dinas Perkimta, Kecamatan Pringkuku, RSUD dr Darsono, dan Sekretariat Daerah.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan, Turmudi mengatakan, sebagaimana ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018, setelah ditetapkannya Raperda APBD seluruh OPD memang diharuskan mengumumkan RUP melalui SIRUP.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Memang tidak diatur secara lugas terkait limit waktu penyampaian RUP. Hanya saja, sebelum melaksanakan kegiatan, semua pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di masing-masing OPD diwajibkan mengumumkan RUP terlebih dulu," kata Turmudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1).
Terkait dengan puluhan OPD lain yang saat ini belum menyampaikan RUP, Turmudi memperkirakan mereka masih menyusun draft. Sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya, semua OPD hampir bisa dipastikan akan mengumumkan RUP sampai akhir Februari nanti. "Kami optimistis, sebelum kegiatan dilaksanakan semua OPD sudah mengumumkan RUP," tegasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News