JAKARTA(BangsaOnline) Amien Rais menjadi sasaran tembak atas gagalnya pengesahan mekanisme pemilihan langsung di UU Pilkada. Ia dinilai melanggar komitmennya sendiri pada saat reformasi.
Direktur Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi menyatakan, saat ini 'haram' hukumnya menyebut nama Amien sebagai tokoh reformasi. Apalagi sampai mencatatnya sebagai tonggak sejarah perjuangan, demi kehormatan pahlawan reformasi dalam tragedi Trisakti dan Semanggi
Baca Juga: Mengingat Kembali Deklarasi Ciganjur, Pentingnya Menjaga Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
"Sebagai aktivis 98 dan kaum muda, saya minta maaf karena telah salah ikut mendengarkan pidatonya ketika itu. Sekarang penyebutan Amien Rais sebagai tokoh reformasi haram tercatat dalam literatur sejarah bangsa," ujar dia seperti dikutip Republika, Jumat (26/9).
Ketua Umum Pusat Kajian Trisakti, Rian Andi Soemarno menambahkan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai suatu kemunduran demokrasi. Cara ini juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi, dan meningkatkan angka kasus tersebut.
"Potensi korupsi dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa melalui deal-deal politik antara calon pimpinan daerah dengan DPRD," ujar dia.
Baca Juga: Benarkah Merayakan HUT Kemerdekaan RI Bid'ah dan Haram?
Bahkan, ia yakin, jika pimpinan daerah yang terpilih melalui mekanisme voting DPRD akan memprioritaskan kepentingan DPRD ketimbang rakyat. Sebab, Rian mengistilahkan, 'tidak ada makan siang gratis' dari eksekutif ke legislatif.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor
mengatakan Apkasi dan Apeksi kecewa atas putusan sidang paripurna yang
mengesahkan pilkada melalui DPRD.
Menurut Isran Noor, putusan sidang paripurna tersebut tidak akan membuat Apkasi
dan Apeksi berhenti untuk memperjuangkan hak kedaulatan rakyat.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, kita kembalikan pada Allah.
Pengesahan ini bukan berarti perjuangan kami akan selesai dan habis," ujar
Isran Noor, Jumat (26/9).
Menurut Bupati Kutai Timur ini, Apkasi dan Apeksi akan segera melakukan
komunikasi dan konsolidasi menyikapi putusan paripurna tersebut.
Komunikasi yang dilakukan bukan hanya kepada pemerintahan daerah provinis,
kota dan kabupaten saja. Melainkan juga kepada LSM, organisasi kemasyarakatan
dan beberapa ahli atau pakar.
Isran Noor memastikan proses Judical Review (uji materi) akan dilakukan.
Namun, saat ini tinggal menunggu waktu yang tepat.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Sardjono Cerita Peliknya Perjuangan Daftarkan Partai Ummat di KPU RI
"Dalam waktu dekat, tunggu kesepakatan
teman-teman karena saya tidak bisa memutuskan sendiri. Tetapi yang pasti kita
akan ke MK," katanya.
Wali Kota Bandung, Ridwan kamil dalam akun twitter resmi miliknya @ridwankamil
juga menyebutkan Apkasi dan Apeksi akan segera mengajukan Judical Review ke MK.
"Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum apeksi/apkasi akan
menggugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan bersama
kita," tulis Ridwan dalam akun twitternya (26/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News