PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Samsul (21) pegawai swasta, kini harus menikmati masa mudanya di penjara. Ia diringkus setelah ulahnya yang menjadi penjual pil terlarang kepergok polisi.
Warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi depan Bank BRI unit Nongkojajar di wilayah Desa Wonosari, Senin 21 Januari 2019.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak menjalankan transaksi jual beli pil terlarang. Malam itu, ia tengah menunggu rekannya untuk datang mengambil barang.
Namun, belum sempat ia bertemu rekannya tersebut, aparat kepolisian keburu menciduknya. “Kami memang sudah memeroleh informasi kalau tersangka kerap mengonsumsi dan menjual obat-obatan terlarang itu,” ujar Suki kepada BANGSAONLINE.com di kantornya.
Saat diamankan, petugas temukan sejumlah barang bukti. Selain 40 butir pil logo “Y”, petugas juga mengamankan handphone Oppo A71 yang biasa digunakan bertransaksi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Di samping itu, petugas juga mengamankan uang Rp.40.000, satu bungkus rokok, dan lima lembar kecil aluminium foil untuk pembungkus Tablet logo Y.
Atas temuan itulah, petugas kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Nongkojajar untuk penyidikan. Kepada petugas, ia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang kini tengah dalam pengejaran. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News