PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bersama KPU, Satpol PP, serta Polres setempat menertibkan puluhan Alat Peraga Kampaye (APK) yang berada di daerah terlarang, Rabu (23/01/19) pagi.
Menurut Komisioner Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus, pihaknya telah menertibkan sebanyak 41 APK yang melanggar aturan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
“APK yang diturunkan karena berada di zona terlarang, seperti di wilayah kota dan jalan protokol juga terpaku di pohon, di tiang listrik, tempat ibadah, lingkungan pendidikan dan kantor pemerintah,” tutur Sukma.
Sukma menambahkan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan penertiban APK sebanyak empat kali hingga saat ini. Hal itu dilakukan selama dua minggu satu kali yang dimulai rutin setiap hari rabu.
“Bawaslu melakukan Penurunan APK setiap dua minggu sekali,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
Sedangkan penertiban APK kali ini, ada 41 APK yang diturunkan, paling banyak APK dari PKB yang melanggar yakni sebanyak 15 APK. Selebihnya, dari partai yang lain.
"Diimbau untuk semua partai dan para caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang," tegas Sukma. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News